Header Ads

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan

 

Rohil,(potretnusantaranews)-Pengungkapan pelaku pembakaran Hutan Dan Lahan seluas 7 hektare Melalui Aplikasi lancang kuning terdeteksi adanya titik hots pot dengan titik koordinat 1.8354590 N 100.6708100 ditangkap polres rohil


Berdasarkan laporan polisi LP/A/18/X1/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 01 November 2025 diduga MOSLEM TAMBA alias BAPAK RIO kejadian di dalam blok51 Dusun Rumbia 2 kepenghuluan Balam sempurna kec balai kaya kabupaten Rohil propinsi Riau kamis 30 Oktober


Saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan sumber api berasal dari lahan milik molsem TAMBA yang mana saat itu ia sedang menyemprot lahan pengkuan nya di TKP. 

"Saya membuang puntung rokok merek gudang garam merah sembarangan hingga menimbulkan api "uangkap Moslen Tamba. 


Barang bukti di temukan saat penyelidikan

- 1(satu) buah ember warna hitam 

- 3(tiga) barang pelepah sawit bekas terbakar 

-1(satu) buah puntung rokok gudang merah  

-1(satu) buah bungkus rokok gudang garam merah 

dengan saksi. Ridwan, Arjuna nduru. 


Pelaku telah melanggar

Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Kapolsek kubu bersama dengan polsek bagan Sinembah, dan polsek tanah putih melakukan pemadaman bersama warga guna menghindari penyebaran api semakin meluas.


(Bs) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.