Bagansiapiapi,(potretnusantaranews)– Tudingan terhadap Ketua FPII Korwil Rokan Hilir (Rohil) terkait dugaan membekingi praktik perjudian ilegal memicu polemik di tengah masyarakat. Setelah klarifikasi resmi disampaikan pihak yang dituduh, perhatian kini mengarah pada sosok penyebar informasi tersebut, Yeni Satria Oyon alias Oyon.
Informasi yang beredar di media sosial dan platform daring itu dinilai tidak disertai bukti maupun konfirmasi kepada pihak yang disebutkan. Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme dalam penyajian informasi kepada publik.
Berdasarkan penelusuran data perkara di pengadilan negeri setempat, nama Yeni Satria Oyon tercatat pernah tersangkut 4 kali di penjara kasus hukum terkait narkotika dan telah menjalani proses peradilan. Informasi tersebut merupakan data terbuka yang dapat diakses melalui sistem administrasi perkara.
Meski demikian, tidak ada kaitan langsung antara perkara tersebut dengan polemik tudingan yang saat ini berkembang. Namun, sejumlah pihak menilai rekam jejak hukum seseorang dapat menjadi pertimbangan publik dalam menilai kredibilitas informasi yang disampaikan.
Sejumlah insan pers di Rohil menilai, tudingan yang disampaikan tanpa konfirmasi berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik.
“Dalam kerja jurnalistik, ada kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang dituduh. Itu bagian dari prinsip cover both sides,” ujar seorang praktisi pers yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, jika profesi wartawan digunakan tanpa pemahaman kode etik dan standar kompetensi, hal tersebut berpotensi mencoreng marwah institusi pers.
Di lapangan, beberapa warga mengaku resah atas beredarnya informasi yang belum terverifikasi. Mereka berharap persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
Sementara itu, Ketua FPII Korwil Rohil kembali menegaskan bahwa tudingan terhadap dirinya tidak benar dan tidak berdasar. Ia menyatakan telah dan/atau akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik pribadi dan organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Yeni Satria Oyon belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan redaksi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan menjalankan fungsi pers harus tetap berada dalam koridor hukum serta kode etik jurnalistik. Publik pun diimbau untuk bijak menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
(Bs)

0 Komentar